PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 17
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan
penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran
tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, serta
pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
