Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:
2020, No. 83 -9-
- perumusan kebijakan di bidang pengaturan
penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan
pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak
komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi
pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta
Tanah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan
penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan
pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak
komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan
dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta
pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal dan hubungan kelembagaan,
pengaturan dan penetapan tanah instansi
pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta
Tanah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 83 -10-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penataan Agraria
