PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
