Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan
pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengukuran dan pemetaan kadastral,
pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta
survei dan pemetaan tematik;
2020, No. 83 -8-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran
dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran
dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Survei
dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah
