PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 14
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
