PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
