PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang
daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang
daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan
perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi
pemanfaatan ruang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan tata ruang nasional, pembinaan
perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi
pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata
Ruang; dan
2020, No. 83 -7-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang
