PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 11
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
