PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
