PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas memberikan
rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas memberikan
rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas memberikan
rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang budaya kerja dan revolusi mental.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
