PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
