PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 75
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. (2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri. (3) Pegawai ...
(3) Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
