PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 74
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. (3) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
