PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 73
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atau Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian.
