PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 76
BAB 5 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
