PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 67
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Pedoman organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB IV ...
