PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 68
BAB 4 — WAKIL MENTERI
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, pada Kementerian tertentu dapat dibentuk jabatan Wakil Menteri.
