PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 66
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah instansi vertikal yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Pelaksana tugas pokok di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
