PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 59
BAB 3 — KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Deputi Kementerian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan bidangnya.
Pasal 60 ...
