PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 60
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
