PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 58
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Deputi Kementerian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
