PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 45
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang. (3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
