Pasal 44
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro. (2) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat/Biro ...
(3) Pusat/Biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing- masing Bidang/Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian. (4) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri atas 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
