PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 43
BAB 3 — KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidangnya; b. pelaksanaan tugas di bidangnya; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidangnya; dan d. pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.
