PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 42
BAB 3 — KEMENTERIAN
Badan dan/atau Pusat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidangnya dan/atau pengembangan sumber daya manusia dan/atau pengelolaan data dan informasi dan/atau kegiatan lain dalam rangka pemberian dukungan pemikiran dan rekomendasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya di lingkungan Kementerian.
