PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 41
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan. (3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 42 ...
