PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 46
BAB 3 — KEMENTERIAN
(1) Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian. (2) Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. (3) Staf ...
(3) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
