PERPRES
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Pasal 16
BAB 3 — SUBSIDI BUNGA DAN TINGKAT BUNGA
Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang keuangan.
