Pasal 15
BAB 3 — SUBSIDI BUNGA DAN TINGKAT BUNGA
(1) Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata- rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan
b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat. (2) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang menyebabkan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan kembali tingkat bunga dan/atau perubahan acuan suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali tingkat bunga dan/atau perubahan acuan suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
