PERPRES
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Pasal 14
BAB 3 — SUBSIDI BUNGA DAN TINGKAT BUNGA
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit investasi.
