PERPRES
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Pasal 13
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
