Pasal 12
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada PDAM dalam rangka menyelesaikan utang PDAM kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Dalam hal: a. Pemerintah Daerah tidak memberikan dukungan kepada PDAM dalam menyelesaikan pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat; dan/atau b. Pemerintah Daerah gagal memastikan kemampuan PDAM untuk memenuhi pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat, kewajiban pembayaran penyelesaian utang PDAM beralih kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pembayaran penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan.
