PERPRES
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Pasal 11
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didasarkan pada perjanjian penyelesaian utang antara PDAM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
