Pasal 10
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.
(2) Pembayaran jaminan terhadap kewajiban kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai pernyataan PDAM tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit investasi. (4) Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat.
