PERPRES
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Pasal 17
BAB 3 — SUBSIDI BUNGA DAN TINGKAT BUNGA
Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
