PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol relating to an Amendment to the
Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan
Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) yang telah ditetapkan
pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Protocol relating to an Amendment
to the Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi
Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) dalam
bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin,
bahasa Perancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Arab,
bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.87 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.87 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
ketahanan nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah,
mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Protocol relating to an Amendment to the
Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)]
(Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) dimaksudkan untuk
menambah jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 (tiga
puluh enam) negara anggota menjadi 40 (empat puluh) negara anggota guna memastikan keseimbangan
keterwakilan negara anggota untuk membuka peluang
www.peraturan.go.id
2018, No.87 -2-
bagi negara anggota dalam memperjuangkan
kepentingan nasionalnya;
- bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal,
Kanada, Sidang Majelis Umum International Civil
Aviation Organization-ICAO (Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional) ke-39 melalui Resolusi A39-4 telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 1977 tentang Mengesahkan Protocol tentang Perubahan Pasal 50 (a) Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional Chicago 1944 di Montreal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 52);
