PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.87 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.87 -5-
