Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, terdiri atas:
- Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
anggota Kemaritiman;
- Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata;
Harian merangkap
Anggota
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pendidikan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -6-
Kebudayaan;
- Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
Menteri Agama;
Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas;
Menteri Keuangan;
Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
- Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri
Ketenagakerjaan;
- Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
- Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal;
Sekretaris Kabinet;
Gubernur Jawa Tengah;
dan
- Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan
Pengarah.
www.peraturan.go.id
2017, No.84
