PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 4
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan,
melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap
pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
- menyinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata
Borobudur;
- memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan
Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sesuai
dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Borobudur yang dilakukan oleh Badan
Pelaksana.
