PENGESAHAN HOST COUNTRY AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
Pasal 1
Mengesahkan Host Country Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Regional
Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries
and Food Security on Privilages and Immunities (Persetujuan
Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk
Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang
Hak Istimewa dan Kekebalan) yang telah ditandatangani
pada tanggal 1 Desember 2015 di Manado, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -10-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -12-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -14-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -16-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -18-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -20-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -22-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -24-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -26-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -28-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -30-
www.peraturan.go.id
2016, No.98
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Manado, pada tanggal 1 Desember 2015,
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
pengesahan Host Country Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Regional Secretariat of
Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food
Security on Privilages and Immunities (Persetujuan Negara
Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk
Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang
Hak Istimewa dan Kekebalan) sebagai hasil perundingan
antara delegasi Pemerintah Indonesia dan Regional
Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries
www.peraturan.go.id
2016, No.98 -2-
and Food Security;
- bahwa Persetujuan Negara Tuan Rumah dimaksud bertujuan
untuk mengatur pemberian hak istimewa dan kekebalan bagi
kantor Regional Secretariat of Coral Triangle Initiative on Coral
Reefs, Fisheries and Food Security dalam melaksanakan
tugasnya di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Pengesahan The Agreement on The Establishment of The
Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative on Coral
Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan mengenai
Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang
untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
49);
