PERPRES
PENGESAHAN HOST COUNTRY AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
