PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.113 4
