PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BATAN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BATAN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama