PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
