PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) BATAN dipimpin oleh Kepala.
