PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 44
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
