PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 43
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan struktural dalam BNPT merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, Polri, dan TNI yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
