PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
