Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b. monitoring ...
b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme; c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme; d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ; e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme; f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional; g. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme; h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi; i. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.
