PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis. (2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai fasilitas bagi PRESIDEN untuk MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.
